DPRD Kabupaten PPU ajukan usulan RAPERDA Penyelenggaraan Pendidikan Gerakan Pramuka

PENAJAM – DPRD Kab. PPU lakukan rapat paripurna laporan penyampaian keterangan pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2023, Rapat paripurna DPRD ini dipimpin Ketua DPRD PPU dan dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota DPRD lainnya. Senin (25/3/2024)

Di rapat paripurna tersebut juga menyampaikan 3 usulan Raperda inisiatif DPRD PPU oleh ketua Bapemperda. Salah satu Raperda tersebut tentang penyelenggaraan pendidikan Gerakan Pramuka di Kab.PPU, tentu saja usulan Raperda ini menjadi satu terobosan pertama di Kaltim yang dimulai dari Kab.PPU yang memandang bahwa Gerakan Pramuka menjadi salah satu indikator penting dalam pendidikan anak bangsa terutama pendidikan karakter yang wajib secara penuh di dukung oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui bersama dalam amanah Undang Undang No 12 tahun 2018 tentang Gerakan Pramuka sangat jelas menyampaikan peran pemerintah sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan Gerakan Pramuka.

Keterlibatan peran pemerintah dalam pendidikan Gerakan Pramuka ini tidak bisa terlepas dari sejarah berdirinya Gerakan Pramuka di tahun 1961 lewat campur tangan pemerintah Republik Indonesia dimasa presiden Sukarno yang menyatukan berbagai macam organisasi kepanduan menjadi satu organisasi bernama Gerakan Pramuka yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Ketua Bapemperda DPRD PPU H.Sudirman menyatakan bahwa terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Gerakan Pramuka ini juga nantinya melibatkan bantuan tenaga ahli dari pihak eksternal. Adapun salah satu dari pihak eksternal yang di ambil dari unsur andalan Kwarda Kaltim dan dipandang cakap memahami pondasi dasar, metode dan pengelolaan dari pendidikan Gerakan Pramuka. Diharapkan tenaga ahli ini bertugas untuk memberikan masukan dan saran ke pansus demi penyempurnaan Raperda ini kelak .

Berdasarkan agenda DPRD PPU berikutnya, pansus yang di bentuk bisa menyelesaikan tiga usulan Raperda ini untuk segera diajukan dalam rapat paripurna ke depannya menjadi Perda Kab. PPU.

Pewarta : Jeka – ISJ Kaltim

Editor : Pusinfo Kwarda Kaltim